Sabtu, 03 Maret 2012

TUGAS POKOK ORGANISASI - KOMUNITAS PENYANYI JALANAN - PANDEGLANG



Ketua :

1. Menterjemaahkan / Menjelaskan Hasil Musyawarah / Rapat Besar Dalam Bentuk Kebijakan Umum Selama Satu Periode.

2. Merumuskan Arah Gerak Dan Strategi Pencapaian Visi Dan Misi Organisasi / Komunitas.

3. Memimpin Berjalannya Organisasi / Komunitas.

4. Menetapkan Struktur Kepengurusan Baik Formatur Ataupun Reshufle.

5. Memimpin Rapat - Rapat Organisasi.

6. Menandatangani Surat Menyurat, Sikap Dan Keputusan Atas Nama Organisasi / Komunitas.

7. Menugaskan / Memandatakan Kepada Jajaran Kepengurusan Organisasi Dalam Pelaksanaan, Pencapaian Program Kerja Sesuai Yg Telah Di Rencanakan.

8. Apabila Berhalangan Dapat Mendelegasikan / Mewakilkan Wewenang Tertentu Kepada Pengurus Lainnya Sesuai Dengan Tugas Dan Pungsinya.

9. Penanggung Jawab Tertinggi Atas Segala Kegiatan Organisasi / Komunitas Dan Mempertanggung Jawabkan Hasil Kerjanya Kepada Musyawarah / Rapat Besar.

10. Dalam Menjalankan Tugas Hariannya Ketua Di Bantu Oleh Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara Dan Humas.

11. Ketua Berhak Meminta Pelaporan, Keterangan Dan Pertanggung Jawaban Dari Seluruh Jajaran Kepengurusannya.

12. Ketua Berhak Mengadakan Perubahan (Reshufle) Struktural Organisasi / Komunitas, Baik Dari Kepengurusan Dan Program Kerja Keorganisasian.


Wakil Ketua :

1. Bertanggung Jawab Kepada Ketua Atas Instruksi (Perintah), Tugas Dan Mandat Yg Di Delegasikan / Di Wakilkan.

2. Menjadi Mitra Ketua Dalam Menjalankan Roda Organisasi.

3. Mewakili Ketua, Jika Ketua Berhalangan Hadir.

4. Menterjemaahkan / Menjelaskan Kebijakan Umum Dalam Bentuk Kebijakan Bidang Kerja / Kemampuan Dan Keahlian.

5. Menjamin Stabilitas Internal Kepengurusan Organisasi / Komunitas Demi Tercipta Keharmonisan Kerja.

6. Mengelola, Memberdayakan Dan Mendayagunakan Para Anggota Sesuai Bidang Kerjanya.


Sekertaris :

1. Bertanggung Jawab Kepada Ketua Atas Instruksi (Perintah), Tugas Dan Mandat Yg Di Delegasikan / Di Wakilkannya.

2. Menjadi Mitra Ketua Dalam Menjalankan Roda Organisasi / Komunitas.

3. Mewakili Ketua Jika Berhalangan Hadir.

4. Menterjemaahkan / Menjelaskan Kebijakan Umum Ketua Dalam Bentuk Kebijakan Bidang Kerja.

5. Mengolah Dan Menyusun Data Dan Informasi Organisasi / Komunitas.

6. Mengolah Surat Menyurat Dan Menjaga Arsipan Serta Mengendalikan Lalu Lintas Dokumen Organisasi / Komunitas.

7. Mengolah Kegiatan Harian Kesekertariatan, Rumah Tangga Dan Ketertiban Organisasi / Komunitas.

8. Mempersiapkan, Mengelola Menginformasikan Serta Mensosialisasikan Hasil-hasil Rapat Yg Di Laksanakan Kepada Seluruh Pengurus Dan Anggota.

9. Mengkordinasikan Pelaksanaan Tugas Kesekertariatan Bersama Wakil Ketua.

10. Bersama Ketua Mendatangani Surat Menyurat Sikap Dan Peputusan Atas Nama Organisasi / Komunitas.

11. Bertanggung Jawab Penuh Atas Segala Kegiatan Kesekertariatan Organisasi / Komunitas.


Bendahara :

1. Bertanggung Jawab Kepada Ketua Atas Instruksi ( Perintah ), Tugas Dan Mandat Yg Di Delegasikan / Di Wakilkannya.

2. Menjadi Mitra Ketua Dalam Menjalankan Roda Organisasi / Komunitas.

3. Mewakili Ketua Jika Berhalangan Hadir.

4. Menterjemaahkan / Menjelaskan Kebijakan Umum Ketua Dalam Bentuk Kebijakan Bidang / Keahlian.

5. Mengolah Arus Dana Kas Organisasi / Komunitas.

6. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan, Pengeluaran Dan Belanja Organisasi / Komunitas.

7. Mencatat Setiap Pengeluaran Dana Organisasi / Komunitas Kedalam Pembukuan Keuangan Organisasi.

8. Bersama Sekertaris Menglola Kegiatan Organisasi Yg Berkaitan Dengan Mangamen Keungan.

9. Bendahara Memiliki Wewenang Dan Tanggung Jawab Penuh Secara Menyeluruh Dalam Hal Pengaturan, Pengawasan Administrasi Dan Keuangan.

10. Bertanggung Jawab Dan Mengkordinir Pencarian Dana Penerimaan Dan Pendayagunaan Dana Organisasi / Komunitas Sesuai Dengan Kebutuhan.